Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakesl) sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya dari tahun 2019 hingga 2023. Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, mengkonfirmasi kehadiran empat saksi dalam pemeriksaan tersebut. MDI Ventures, anak perusahaan Telkom Indonesia, terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp407 miliar dengan Tani Group Indonesia (TaniHub). Saksi yang diperiksa antara lain Presiden Komisaris MDI Ventures (inisial MFR), RANR (Group Digital Strategi Telkom), Direktur Utama TaniHub (inisial IAS), dan istri IAS (inisial DN). Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap dan masih akan ada pemanggilan saksi hingga minggu depan. Kejari Jaksel juga akan memeriksa saksi lain seperti DH, EY, ASE, AN, HS, INSY, dan YS terkait kasus tersebut. Upaya pelacakan dan penyitaan aset juga terus dilakukan oleh Kejari Jaksel. Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang terkait kasus ini. Penahanan dilakukan dalam rangka dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan dana investasi PT MDI dan BRI Ventures pada PT TGI, perusahaan startup di bidang pertanian TaniHub, dan afiliasinya periode 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS. Peran dari DSW, IAS, dan ETPLT dalam kasus ini juga telah dijelaskan oleh pihak berwenang.
Kejari Jaksel Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Dana TaniHub





