Pembegal Tangsel Ditangkap Polisi: Tangkis Kejahatan di Rumah

by -194 Views

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat terduga pembegal bersenjata tajam yang menyasar orang pulang kerja di Tangerang Selatan, Banten. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 03.00 WIB di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur. Korban, yang berinisial FH, hendak pulang dari tempat kerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor ketika dihadang oleh tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menarik stang korban sehingga korban oleng dan terjatuh. Seorang pelaku lain mengancam korban dengan celurit dan membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga di dalamnya.

Pasca kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Tangerang Selatan sehingga pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus 2025. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah BPKB, satu unit ponsel, dan tiga buah celurit. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau didahului dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh para pelaku adalah sembilan tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan.

Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kriminal di area sekitar. Warga diharapkan senantiasa memperhatikan keamanan diri dan barang bawaan ketika berada di tempat umum, terutama saat perjalanan pulang dari tempat kerja. Ajakan untuk menggunakan sepeda motor dengan lebih hati-hati juga ditekankan guna menghindari aksi pembegalan yang semakin marak di beberapa daerah. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan kasus-kasus kejahatan semacam ini dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari.

Source link