Pertamina Patra Niaga mendukung penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan memberikan apresiasi kepada Polda Sulsel dan beberapa Polres seperti Polres Barru, Polres Maros, dan Polres Luwu atas tindakan cepat dan tegas dalam mengungkap kasus ini. Mereka menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat hukum dalam penyelidikan lebih lanjut.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menyatakan komitmen kuat perusahaan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan. Pertamina juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir penyalahgunaan subsidi ini oleh siapapun di dalam rantai distribusi resmi.
Perusahaan secara aktif menerapkan sistem digitalisasi distribusi, pemantauan real-time, dan QR Code MyPertamina untuk memastikan BBM subsidi hanya sampai kepada yang berhak. Hingga pertengahan tahun 2025, Pertamina telah memberikan sanksi kepada 58 SPBU dan memblokir 774 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan.
Pertamina juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti BPH Migas, pemerintah daerah, lembaga hukum, dan asosiasi SPBU, untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi. Masyarakat juga diajak untuk ikut aktif dalam mengawasi distribusi ini dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui kanal pengaduan resmi.
Perusahaan percaya bahwa kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketahanan energi nasional, terutama dalam distribusi energi yang adil dan transparan.





