Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap tiga kapal asing yang bersandar di perairan Pelabuhan Tanjung Priok. Operasi ini dilakukan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) pada Selasa (12/8). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, Imam Setiawan, menyatakan bahwa kapal H999, S 198, dan S 188 menjadi objek pemeriksaan karena dicurigai melanggar aturan keimigrasian.
Untuk melaksanakan operasi ini, berbagai instansi seperti Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta jajaran Kodam Jaya turut terlibat. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan, terutama terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dan ancaman lainnya.
Sebelum operasi dilaksanakan, petugas yang terlibat diarahkan untuk meningkatkan koordinasi, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas tersebut. Langkah-langkah operasi juga dipastikan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, serta ketaatan terhadap aturan pelayaran di perairan Indonesia.
Pengawasan perairan diakui sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum, terutama di wilayah perbatasan dan jalur masuk ke Indonesia. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah perairan.





