Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah cepat dalam menanggapi temuan Wali Kota terkait pemasangan kabel fiber optik tanpa izin resmi. Dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di Kota Makassar, hanya 2 yang memiliki izin resmi, sementara sisanya belum mengurus perizinan. Untuk menindaklanjuti masalah ini, Sekretaris Daerah Kota Makassar menggelar rapat koordinasi lintas sektor dan memutuskan untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas Pengawasan. Tim gabungan ini akan mulai bertindak dalam 1-2 hari ke depan, melibatkan berbagai instansi terkait. Dalam solusi permanen, Pemerintah Kota Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada tahun 2026 untuk memindahkan seluruh kabel FO ke jalur bawah tanah. Selain itu, mereka juga tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota tentang fiber optik agar lebih sesuai dengan aturan terbaru, termasuk dalam hal perizinan, pengawasan, dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur. Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menjaga estetika kota dan menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
Pemkot Makassar Berhasil Menegakkan Hukum Terhadap Kabel FO Ilegal





