Prabowo: Kekuasaan Presiden dan Batasan Kekuatan Ekonomi

by -171 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa praktek bisnis tidak melupakan kepentingan dasar dari rakyat serta tidak mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Presiden, tidak ada yang bisa berlindung dari hukum, termasuk pelaku usaha besar. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, ia menekankan bahwa kekayaan sebuah bisnis berasal dari rakyat, dan pemerintah akan menggunakan kewenangannya untuk melindungi rakyat dari praktik yang merugikan.

Menurut Prabowo, pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau kenaikan harga dapat dipidanakan hingga lima tahun atau didenda hingga Rp 50 miliar. Pemerintah akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk melindungi kepentingan rakyat. Prabowo juga menekankan bahwa cabang produksi yang berperan dalam kehidupan banyak orang harus dikuasai oleh negara sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Dengan itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar dengan memberikan izin khusus. Prabowo menegaskan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah jika ingin tetap beroperasi, dan tidak boleh mengabaikan kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa rakyat memperoleh beras yang tepat, dengan nilai yang sesuai, dan harga yang terjangkau.

Source link