Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengembangan pasar tradisional di Kota Makassar dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Grand Maleo. Ismail menyatakan pasar tradisional kian terdesak oleh pasar modern dan toko ritel besar yang berkembang pesat. Dia menekankan perlunya penataan ruang di pasar agar pasar tradisional bisa kembali hidup, seperti yang telah dilakukan di Pasar Terong. Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, juga menyoroti pentingnya pengelolaan pasar tradisional sebagai pusat transaksi ekonomi dan ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Di sisi lain, Dr. Maemanah (Nana), akademisi Hukum Tata Negara Unhas, memperingatkan bahaya monopoli dalam pengelolaan pasar dan menegaskan perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan sehat. Sosialisasi Perda diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pedagang tentang hak dan perlindungan hukum yang mereka miliki serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.
Penguatan Pasar Tradisional Melalui Sosialisasi Perda: Dorongan dari Ketua Komisi B DPRD Makassar





