Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah mengalami sejumlah kejanggalan. Permohonan dari keluarga ADP sebanyak enam orang telah diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di Jakarta. Permohonan tersebut diajukan akhir Agustus 2025 dan masih dalam tahap verifikasi berkas. Keluarga ADP menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan, seperti menerima simbol-simbol aneh seperti gabus berbentuk bintang, hati, dan bunga kamboja, serta laporan bahwa bunga di makam almarhum diganti oleh pihak tak dikenal.
Selain itu, keluarga juga menyampaikan bahwa ada pesan yang disampaikan melalui simbol-simbol yang tidak dipahami. Harapan keluarga dengan perlindungan LPSK adalah untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP dengan jelas. Sebelumnya, ADP ditemukan tewas di rumah kost dengan kondisi kepala terlilit lakban. Penyelidikan Polisi menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan orang lain berdasarkan hasil penyelidikan bersama ahli, serta tidak ditemukan zat berbahaya dalam pemeriksaan toksikologi tubuh ADP. Puslabfor Polri juga menyatakan bahwa tidak ada DNA atau sidik jari selain milik ADP di lokasi jenazahnya. Demikianlah perkembangan terbaru terkait kasus kematian ADP yang masih terus dalam proses investigasi.





