Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan rasa syukur meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Proses persidangan berjalan lancar meskipun terdapat tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Pasca putusan ini inkrah, langkah administratif akan dilakukan untuk membatalkan perkawinan. Korban kekerasan dalam rumah tangga dari Arab Saudi telah berada di rumah aman KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan kontak dengan orang tuanya masih terjaga. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berusaha memulangkan WNI korban KDRT melalui gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pendaftaran gugatan telah dilakukan dan didasarkan pada informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh. Hukum ini ditempuh untuk melindungi hak-hak warga negara agar dapat hidup aman dan tentram.
PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab





