Polres Jakarta Timur Fokus Menyembuhkan Trauma Anak Korban Pencabulan

by -345 Views

Polres Metro Jakarta Timur tidak hanya mengejar proses hukum dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial NFD, 16 tahun, tetapi juga menaruh perhatian besar pada pemulihan psikologis korban. Kasus ini menyita perhatian karena pelaku diduga adalah pamannya sendiri, JP, 36 tahun, yang disebut mencabuli korban di wilayah Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur.

Pemulihan Korban Jadi Prioritas

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur memastikan NFD mendapat perlindungan khusus sejak laporan pertama diterima. Korban kini menjalani pendampingan psikologi secara intensif agar kondisi mentalnya pulih secara perlahan setelah mengalami peristiwa yang berat. Polisi menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada penahanan pelaku, melainkan juga pada upaya membuat korban merasa aman dan kembali stabil.

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyebut korban memperoleh layanan konseling dan pendampingan yang dibutuhkan untuk pemulihan menyeluruh. Langkah ini dilakukan agar korban tidak menanggung beban trauma seorang diri dan bisa menjalani proses pemulihan dengan lebih baik.

Pelaku Diduga Memanfaatkan Kedekatan Keluarga

Kasus ini berawal dari laporan bahwa JP telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sejak Maret. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut memberikan iming-iming uang setiap kali melakukan perbuatan bejat tersebut. Situasi itu membuat korban tertekan dan merasa terancam, hingga akhirnya tidak berani melapor lebih cepat.

Karena relasi keluarga yang dekat, kasus ini menjadi gambaran bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Justru, dalam banyak situasi, bahaya bisa muncul dari lingkungan terdekat yang semestinya menjadi tempat paling aman.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

JP kini telah ditahan dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

AKP Sri Yatmini juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap potensi predator seksual yang bisa menyasar anak-anak dari lingkaran terdekat. Polres Metro Jakarta Timur menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayahnya, dan setiap kasus serupa akan ditangani secara tegas.