Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dengan bantuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku diamankan pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur. Identitas dan detail kasus pelaku masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui motif serta cara membakar rumah kontrakan tersebut.
Akibat kebakaran tersebut, dua korban terluka, yaitu istrinya, Siti Nurkalisah (33) mengalami luka bakar dan mertuanya, Marniati (50) mengalami memar. Pihak kepolisian sedang melakukan upaya identifikasi pelaku berdasarkan keterangan pelaku dan saksi serta terus menelusuri motif dari kejadian tersebut. Sebelumnya, kebakaran rumah kontrakan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga, dengan luas area terbakar sekitar 3×6 meter persegi. Pertolongan datang dari warga sekitar yang melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera merespons laporan dan menuju tempat kejadian bersama tim pemadam kebakaran. Operasi pemadaman api berhasil dilakukan dengan dua unit mobil pompa dan 10 personel yang dikerahkan ke lokasi kejadian. Api dapat dilokalisir sekitar pukul 08.38 WIB dan pemadaman selesai pada pukul 08.51 WIB. Seluruh kejadian dan proses pemadaman telah diawasi oleh pihak berwenang yang bersangkutan.





