Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat

by -327 Views

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing akibat luka berat akibat tusukan badik oleh pelaku AS (37). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka tersebut, yang terletak di bagian punggung sebelah kiri. Kejadian terjadi saat korban sendirian di kamar indekos, dan pelaku menyebabkan cedera setelah cekcok dengan korban. Pelaku kemudian melarikan diri dan tinggalkan badik di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, pelaku kabur dari Jakarta dengan menggunakan sepeda motor menuju Stasiun Tambora, kemudian naik bis ke Brebes dan Bengkulu. Pelaku kemudian tinggal di rumah temannya di Bengkulu, namun saksi tidak mengetahui perbuatannya. Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap pelaku setelah serangkaian penyelidikan, dengan kerjasama Polda Bengkulu.

Terkait penangkapan pelaku, Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 351 KUHP ayat tiga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pelottugas melakukan penyelidikan intensif. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.

Source link