Anak dari Machica Mochtar, seorang penyanyi dangdut lawas, yaitu Muhammad Iqbal Ramadhan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi di Jakarta yang berakhir ricuh pada bulan Agustus. Iqbal mengungkapkan bahwa ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut, meskipun pada saat itu ia sedang melakukan profesi sebagai advokat yang mendampingi seseorang. Namun, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya adalah advokasi, bukan penghasutan. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 160 KUHP, pasal 87 juncto pasal 76 H junto pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 45 A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE.
Iqbal dan rekan-rekannya menjelaskan bahwa mereka berusaha membantu negara dalam menjalankan hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap pada tanggal 25 dan 28 Agustus. Iqbal didampingi oleh kuasa hukumnya, Fadilah Rahmatan Al Kafi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, yang merasa bahwa pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tidak relevan dengan pokok perkara. Mereka menekankan bahwa upaya bantuan hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum dan bahkan dianggap membantu masyarakat.
Meskipun demikian, Iqbal tetap mematuhi panggilan dari pihak berwajib sebagai bentuk itikad baik, meskipun ada keberatan terhadap pemanggilan sebelumnya. Dalam pemeriksaan awal, ia diminta menjawab 35 pertanyaan dan proses pemeriksaan belum selesai. Meski advokat memiliki hak imunitas, tapi Iqbal memilih untuk kooperatif demi kelancaran proses hukum. Saat ini, belum ada informasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan pemanggilan terhadap Muhammad Iqbal Ramadhan.





