Pada Selasa, 23 September 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyatakan impor gula kristal mentah (GKM) disetujui untuk beberapa perusahaan swasta tanpa koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi Kemenperin. Kesembilan swasta bersama eks-Mendag Thomas Lembong dan pejabat PT PPI didakwa terkait penugasan pembentukan stok dan stabilisasi gula melalui PT PPI, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) pada 2015–2016.
Pada sidang hari itu, tim hukum yang dipimpin oleh Hotman Paris mempertanyakan kinerja Inkopkar dengan merujuk pada surat laporan Inkopkar per 16 November 2015 yang disampaikan ke Kemendag. Data laporan tersebut menunjukkan bahwa hingga 11 November 2015, Inkopkar telah menyalurkan sekitar 87 persen dari kuota penugasannya.
Robert Bintaryo, pejabat Kemendag yang hadir sebagai saksi, mengonfirmasi bahwa capaian distribusi Inkopkar pada akhir Desember 2015 mencapai 90 persen dari kuota penugasan. Data ini menunjukkan bahwa Inkopkar hampir mencapai target akhir penugasan, kontras dengan dugaan sebelumnya bahwa Inkopkar gagal menjalankan penugasan.
Namun, dalam putusan, hakim menilai eks Mendag Tom Lembong kurang teliti dalam menangani kebutuhan gula nasional mengingat tingginya harga dan rendahnya pasokan. Operasi pasar melalui koperasi Inkopkar dinilai tidak dipantau dengan baik, tanpa evaluasi atau laporan resmi terkait harga jual yang tetap tinggi di beberapa daerah. Hal ini dianggap sebagai kelalaian Tom sebagai pejabat publik.





