Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menemukan praktik parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dari dua dekade. Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi telah dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab selama 21 tahun tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak. Estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan, menunjukkan potensi kerugian yang cukup besar bagi pendapatan daerah. Pansus melakukan inspeksi mendadak di beberapa titik di Jakarta Selatan dan mengungkapkan keprihatinan terhadap pembiaran yang memungkinkan praktik ilegal ini berlangsung. Mereka mendesak pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah hukum dan menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola parkir yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik. Jupiter juga menekankan bahwa praktik parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga merugikan masyarakat dan potensi pungutan pajak yang seharusnya disetorkan. Jelas bahwa penanganan masalah parkir liar ini membutuhkan langkah tegas dan kerja sama dari berbagai pihak terkait. Menjadi penting untuk memastikan integritas dan efisiensi dalam pengelolaan lahan parkir demi mendukung tata kelola yang lebih baik untuk kesejahteraan publik.
Pansus DPRD Temukan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI: Masalah yang Perlu Diatasi





