Keluarga korban tabrak lari berencana untuk melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena merasa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara terlalu ringan. Mereka juga akan membawa kasus ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mendapatkan keadilan yang mereka yakini sesuai dengan fakta persidangan. Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, merasa kecewa dengan proses hukum yang dianggap kurang adil sejak awal kasus ini ditangani. Madsanih bersama tim kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah resmi untuk meminta pengawasan internal terhadap kinerja JPU yang menangani kasus ini. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan menimbang fakta-fakta persidangan yang menunjukkan kelalaian serius dari terdakwa Ivon Setia Anggara. Selain itu, keluarga korban juga berharap agar integritas proses hukum tetap terjaga dan masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Semua harapan keadilan mereka kini tertuju pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JPU sebelumnya menuntut Ivon Setia Anggara dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda.
Ini adalah tindak lanjut dari kecelakaan tabrak lari yang menyebabkan korban berinisial S meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit. Kejadian tragis ini telah menyentuh banyak pihak, dan keluarga korban terus berjuang untuk keadilan atas kematian yang tak terduga. Semoga langkah-langkah yang mereka ambil dapat membawa keadilan dan tegaknya hukum demi masyarakat yang terdampak.





