Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas DKI Jakarta-Provinsi Jambi. Ada 43 unit motor hasil kejahatan yang dijual ke Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Lima penadah berhasil ditangkap dan berkas mereka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Para tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan jo pasal 481 KUHP. Ada juga dua pelaku pencuri motor lainnya yang masih dalam pencarian dan ada lima tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang di kawasan Muaro Bungo Provinsi Jambi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di kawasan Kebon Bawang, Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara berhasil menemukan kendaraan bermotor yang dicuri dan membawa empat orang untuk diperiksa.opyright © ANTARA 2025
Dibongkar Polisi: Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi Terungkap




