Kasus Narkotika Ammar Zoni: Kejari Jakpus Umumkan Masuk Tahap II

by -220 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan perkara peredaran narkotika yang menyeret artis MAA alias AZ atau Ammar Zoni bersama lima tersangka lain kini resmi naik ke tahap dua. Dengan status itu, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Enam Tersangka Diserahkan ke Jakpus

Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, mengatakan penyerahan dilakukan pada Rabu (8/10) di Jakarta. Ia menjelaskan, ada enam tersangka dalam perkara ini, termasuk MAA alias AZ, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Agung, proses tahap dua menandai bahwa berkas perkara dan barang bukti sudah berada di tangan kejaksaan untuk diteliti sebelum masuk ke persidangan.

Barang Bukti Sabu dan Sinte Akan Dibuka di Persidangan

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang disita disebut berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau sinte. Agung menyebut rincian barang bukti itu akan diungkap dalam proses pendakwaan di pengadilan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berkas Menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Setelah tahap dua rampung, Kejari Jakpus akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses berikutnya. Di sisi lain, perkembangan kasus ini juga menjadi sorotan karena kuasa hukum Ammar Zoni sebelumnya mengajukan asesmen rehabilitasi. Namun, untuk tahap saat ini, fokus perkara berada pada penyerahan tersangka, barang bukti, dan persiapan dakwaan sebelum majelis hakim memeriksa kasus tersebut.