Kasus Narkotika Ammar Zoni: Kejari Jakpus Umumkan Masuk Tahap II

by -67 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, mengatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10) di Jakarta. Kasus ini telah melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya dan saat ini sudah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka.

Setelah proses tahap dua, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap selanjutnya. Agung Irwan menyampaikan bahwa ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ, yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) akan diungkapkan pada proses pendakwaan. Para tersangka dituduh melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidi pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini sedang dalam proses penyerahan ke pengadilan oleh Kejari Jakpus. Informasi lebih lanjut terkait vonis dan asesmen rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukum Ammar Zoni juga dapat diakses untuk memahami perkembangan terkini kasus ini.

Source link