Ibu Nadiem Makarim Atika Algadri menyinggung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atika mengungkapkan bahwa banyak orang lain juga mengalami perlakuan serupa seperti ini, termasuk Pak Hasto dan Tom Lembong. Dia meminta doa agar dapat melewati masa sulit ini. Atika yakin bahwa putranya telah menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan baik dan bersih. Dia menekankan bahwa Nadiem selalu berprinsip pada moralitas, kejujuran, dan kebaikan untuk kepentingan negara.
Atika berharap agar penegak hukum bisa menegakkan kebenaran dan kejujuran, bukan hanya untuk Nadiem tetapi juga untuk menjaga kedaulatan hukum di Indonesia. Di sisi lain, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, merasa kecewa dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan putranya. Meskipun demikian, dia bersumpah akan terus berjuang untuk membela Nadiem. Nono yakin bahwa Nadiem memiliki kekuatan dan keteguhan hati untuk menghadapi proses hukum yang akan datang.
Putusan praperadilan yang menolak permohonan Nadiem terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nadiem, saat menjabat sebagai Mendikbudristek, merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, meskipun pada saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Kasus ini melibatkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun demikian, Nadiem dan keluarganya tetap berusaha untuk menghadapi proses hukum ini dengan keteguhan hati.




