Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap bersikeras menuntut bukti yang sah terkait kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus yang dimaksud terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020-2022.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, penting untuk memiliki bukti yang konkret terkait kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menyatakan bahwa pengadaan laptop tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian negara, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan.
Meskipun permohonan praperadilan ditolak oleh hakim, kuasa hukum menekankan bahwa keputusan tersebut hanya mengenai aspek prosedural dan bukan substansi perkara. Di sisi lain, ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang praperadilan memberikan argumen yang sama terkait materi kerugian negara, bahwa kerugian keuangan harus bersifat nyata bukan potensial.
Dengan penolakan permohonan praperadilan ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meskipun demikian, tim kuasa hukum terus berupaya memperjuangkan keadilan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang dianggap penting dalam kasus ini.
Tuntutan Kuasa Hukum Nadiem atas Bukti Kerugian Usai Praperadilan




