Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) saat operasi razia di lokalisasi prostitusi “Gang Royal” Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka tertangkap dalam kamar saat petugas melakukan razia meskipun mengaku hanya menjual kopi. Ketiga PSK tersebut berasal dari luar daerah dan ketika diamankan, mereka menolak dan bahkan menangis. Meski lokalisasi tersebut sudah ditertibkan sebelumnya, praktik prostitusi masih terus terjadi. Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga tentang aktivitas di wilayah Kelurahan Penjaringan. Setelah ditangkap, ketiga wanita PSK itu dibawa ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk pendataan sebelum kemudian dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Sosial di Jakarta Timur. Tindakan tegas petugas Satpol PP dalam menangkap dan menindak PSK ini merupakan upaya untuk memberantas praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan Tiga PSK di Gang Royal Jakut oleh Satpol PP




