Pria Terjerat Utang Mencuri di Rumah Tetangga Jaksel

by -49 Views

Seorang pria berinisial BPJ (36) nekat melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah tetangganya sendiri, wanita berinisial LA (35) di Jalan Jagakarsa Raya RT 08/RW 05 No 25, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kronologis kejadian ini terjadi pada Sabtu (18/10) sekitar jam 16.19 WIB ketika percobaan pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh tersangka yang tinggal bersebelahan dengan korban. Menurut Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, keduanya telah bertetangga selama tiga tahun lamanya. Pelaku terlibat dalam utang yang berlarut-larut, sehingga memutuskan untuk melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding rumah korban.

Setelah berhasil berada di atas plafon rumah kontrakan korban, tersangka mengikatkan kain sprei untuk turun ke dalam rumah. Namun, saat turun, ikatan sprei terlepas dan tersangka terjatuh ke dalam rumah. Korban yang mendengar suara tersebut segera mengecek dan menemui pelaku membawa pisau dapur. Mereka terlibat dalam perkelahian, di mana pisau patah dan dibuang oleh korban. Meskipun demikian, pelaku tidak melepaskan korban dan korban akhirnya berteriak meminta pertolongan.

Seorang saksi dengan inisial S masuk ke dalam rumah dan membantu korban dengan cara melepaskan pegangan tersangka. Tersangka akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke pengurus RT sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota kepolisian. Barang bukti yang diamankan termasuk empat kain sprei dan satu buah pisau. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/216/10/2025 Polsek Jagakarsa tanggal 18 Oktober 2025.

Source link