Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus tragis di Jakarta Barat, di mana seorang istri memotong alat kelamin suaminya. Rekonstruksi ini melibatkan 25 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa tersebut dengan detail. Adegan pertama menunjukkan pasangan suami istri berbaring di kamar tidur, di mana tersangka kemudian mengambil ponsel korban dan menemukan pesan yang memicu emosinya. Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian memutuskan untuk memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.
Kejadian tragis ini terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, pada Minggu (20/10). Korban akhirnya meninggal dunia karena luka serius yang dideritanya. Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Kebon Jeruk oleh penyidik dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta saksi-saksi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, kejadian ini terungkap setelah rumah sakit melaporkan korban dengan luka serius akibat penganiayaan. Tersangka dalam kasus ini adalah istri korban sendiri, yang diduga tindakannya dipicu oleh rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dalam Undang-Undang anti kekerasan dalam rumah tangga. Kejadian ini menjadi peringatan tentang bahaya dari cemburu buta yang bisa membawa dampak tragis dalam sebuah hubungan.




