Para terdakwa dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, seperti Ammar Zoni dan rekan-rekannya meminta hadir secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ammar Zoni menyatakan keinginannya untuk hadir di ruang sidang agar dapat memberikan keterangan langsung kepada Majelis Hakim, dibandingkan dengan sidang daring yang pernah dialaminya sebelumnya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya telah menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan secara daring karena mereka berada di Lapas Nusakambangan.
Menurut Ammar Zoni, pemberitaan yang tidak sesuai fakta telah merugikan namanya dan ia berharap dapat memperbaiki citra dengan hadir di pengadilan secara langsung. Sidang perdana tersebut dibuka untuk umum, namun terdakwa mengikuti sidang melalui sambungan zoom atau daring. Hanya penasihat hukum dari Ammar Zoni yang hadir secara langsung dalam sidang kali ini, sementara terdakwa lainnya mendapat bantuan hukum karena ancaman pidana yang lebih dari 15 tahun. Sidang berlangsung dengan agenda dakwaan dan dimulai sejak pukul 10.20 WIB. Ammar Zoni bersama dengan rekannya berharap dapat menjelaskan semua keterangan yang diperlukan di pengadilan untuk memperjuangkan kasus mereka dengan adil.




