Seorang tersangka pembakar istri di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, merupakan seorang residivis dari kasus pengeroyokan pada tahun 2024. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya telah melakukan kasus pengeroyokan terhadap seorang tukang bubur dengan hukuman penjara enam bulan. Kejadian pengeroyokan dan perusakan gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara, terjadi pada bulan April 2024. Tersangka dalam keadaan mabuk saat itu dan membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling. Namun, aksi tersangka berhasil dihalangi oleh warga dan rekannya sebelum berhasil melukai korban.
Setelah menjadi DPO, tersangka akhirnya ditangkap dengan kasus KDRT terhadap istrinya. Motif tersangka membakar istrinya karena cemburu dan curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain. Adik tersangka juga memperkuat dugaan tersebut setelah melihat korban berjalan dengan seorang pria sebelum kejadian. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban, botol bensin, pakaian tersangka, dan hasil Visum et Repertum (VeR).
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena merupakan residivis, hukuman tersangka dapat diperpanjang menjadi sepertiga dari hukuman pokok. Selain itu, pelaku juga menghadapi pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan kekerasan berdasarkan KUHP. Tindakan ini tentu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyedihkan di masyarakat.




