Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN.MKSR atas nama terdakwa Haji Uskar Baso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto nonaktif, digelar kembali di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi, SH., MH, dengan hakim anggota Amperanto, SH., MH dan Nikolas Torano, SH., MSc, serta Jaksa Penuntut Umum Faisal, SH dari Kejaksaan Negeri Jeneponto. Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Ricky Khayat Jaya Laksana dan Rekan menyampaikan keberatan atas substansi dakwaan. Menurut kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang disusun jaksa dianggap tidak cermat dan mengandung ketidakjelasan. Mereka menyoroti bahwa dakwaan primer jaksa tidak menjelaskan dengan jelas perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin 27 Oktober 2025, dengan agenda ekspresi / Nota keberatan tim Kuasa hukum Haji Uskar baso, atas dakwaan JPU kejaksaan Negeri Jeneponto menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Penyelidikan Kasus Korupsi Kadis Pendidikan Jeneponto di PN Makassar





