Pasal Pelaku Rokok Ilegal: Ancaman 5 Tahun Penjara

by -67 Views

Rokok ilegal menjadi perhatian serius di Indonesia, dengan adanya lonjakan peredaran produk ilegal di pasaran. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memperingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan ditindak tegas berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara hingga lima tahun dan denda besar. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menekankan pentingnya penindakan terhadap rokok ilegal karena merugikan keuangan negara dan melanggar peraturan perpajakan. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap rokok ilegal dengan memeriksa ciri-ciri seperti desain kemasan yang kurang rapi, informasi produk yang tidak lengkap, dan peringatan kesehatan yang tidak sesuai. Pemerintah berharap agar masyarakat melaporkan temuan produk ilegal guna mendukung pemberantasan rokok ilegal. Dengan demikian, diingatkan kembali bahwa konsumsi rokok ilegal dapat berdampak pada hukuman pidana yang serius.

Source link