Seorang pria berinisial AAS (36) melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri inisial HJ (53) hingga menyebabkannya tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (25/10). AAS juga menyerang dua saksi ketika mereka mencoba membantu korban. Korban, seorang karyawan swasta, ditemukan dalam keadaan tergeletak dengan luka serius di leher. Saat dua saksi, yakni MR (29) dan MI (21), berusaha menolong korban, AAS menyerang mereka dengan senjata tajam. Setelah situasi memungkinkan, saksi-saksi kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah tidak ada di tempat, lalu diketahui bahwa korban telah dibawa ke RS Hermina Jatinegara dan meninggal karena pendarahan hebat akibat luka di leher.
AAS, yang tinggal di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, mengaku motif dari penganiayaan tersebut adalah dendam lama. Pelaku dan korban saling mengenal karena keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. AAS melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis kerambit. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Swadaya I Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (26/10). Saat ini, AAS ditahan di Mapolsek Jatinegara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung pada kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.




