Sebuah sindikat pencurian sepeda motor telah diungkap di Jakarta, dimana para pelaku menggunakan modus berpura-pura menyewa kontrakan atau kamar indekos untuk melancarkan aksi kriminal mereka. Sindikat ini terdiri dari enam orang dengan peran yang berbeda, termasuk seorang penadah. Mereka dikenal sebagai spesialis curanmor dan biasanya meminta waktu kepada pemilik kontrakan sebelum melancarkan aksinya. Setelah memberikan uang muka, para pelaku mulai menempati kamar dan mengintai sepeda motor yang akan dipetik. Selama tahun 2025, mereka telah beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Kendaraan yang berhasil diamankan sebagai bukti adalah delapan kendaraan, namun polisi masih mencari arah di mana motor curian itu dijual. Para pelaku biasanya menjual motor curian di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dengan sistem pembayaran tunai di tempat. Mereka menggunakan media sosial untuk menjual barang curian tersebut. Para pelaku yang telah teridentifikasi disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Kepolisian untuk menemukan barang-barang kendaraan yang sudah dijual oleh para pelaku.





