Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah mengalami kehilangan sebanyak 200 ribu suara pada Pemilihan Legislatif tanggal 14 Februari yang lalu, PPP merasa perlu untuk membawa kasus ini ke MK. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor akta permohonan 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 dan telah diterima oleh MK pada tanggal 23 Maret 2024.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa terdapat selisih suara hasil pemilu di 18 provinsi yang berdampak pada kehilangan suara PPP. Dalam Pemilu tersebut, PPP hanya berhasil meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, yang tidak mencukupi ambang batas parlemen sebesar 4% untuk lolos ke Senayan. Menurut Baidowi, suara yang hilang tersebar di sejumlah Dapil, dengan total suara yang tidak terhitung lebih dari 200 ribu.
Suara PPP yang hilang banyak diantaranya terjadi di daerah Papua Pegunungan, dimana salah satu caleg PPP kehilangan lebih dari 5 ribu suara. PPP telah menyiapkan alat bukti dan melibatkan puluhan tim hukum untuk menghadapi kasus ini di MK. Dalam gugatannya, PPP meminta MK untuk menetapkan PPP memperoleh kursi di DPR dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang diduga telah menghilangkan suara PPP. Erfandi, Ketua LABH PPP, menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada mendukung klaim kehilangan suara PPP, dan pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum ini dengan dukungan tim hukum yang kuat.





