Pria Jakbar Dugaan Tindakan Pornografi Online

by -35 Views

Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan cara menunjukkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Modus operandi pelaku ini terungkap ketika korban merasa dilecehkan dan langsung memutus panggilan setelah melihat aksi tidak senonoh dari pelaku. Selain itu, pelaku juga membuat video saat korban, yang berinisial S (31), sedang mandi dan mengirimkannya melalui WhatsApp. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa video tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban yang pernah tinggal bersama pelaku di indekos yang sama. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan dan pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Polisi mengingatkan agar tidak melakukan pengambilan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link