Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros secara intensif memperketat patroli dan melakukan penertiban di sejumlah titik di Kecamatan Lau menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi. Operasi dilakukan pada Senin malam, 24 November 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan penerapan Peraturan Daerah berjalan dengan baik.
Kasatpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung, mengatakan bahwa pihaknya merespons laporan warga dengan serius karena adanya indikasi kuat terkait aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi warung kopi. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemetaan lokasi, pemeriksaan langsung di lapangan, serta pemeriksaan terhadap warung kopi yang beroperasi hingga larut malam.
Petugas tidak hanya mendata pemilik usaha, namun juga memeriksa ruangan dan mencari indikasi penyalahgunaan fungsi tempat usaha. Pengelola warung yang ditemui diberikan pembinaan dan teguran, serta diingatkan untuk tidak menyediakan fasilitas yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. Eldrin menegaskan bahwa Satpol PP siap mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran berulang, mulai dari penutupan sementara hingga proses hukum.
Operasi ini tidak akan berhenti pada satu kali patroli, karena Satpol PP telah menyiapkan jadwal pengawasan rutin yang akan diperluas ke wilayah lain yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas serupa. Penertiban ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif dan menjaga ketertiban wilayah.
Eldrin juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, karena kolaborasi antara warga dan pihak berwenang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan penertiban ini, pemerintah Kabupaten Maros berharap kawasan Kecamatan Lau dapat kembali kondusif serta bebas dari aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan peraturan daerah.





