LPSK Menelaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

by -87 Views

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan untuk melihat kontribusi dan kualitas informasi yang bisa diberikan oleh Ammar Zoni.

Menurut Sri, saksi pelaku dalam mekanisme JC harus memiliki informasi strategis yang mampu membuka seluruh struktur kejahatan, termasuk aktor yang bertanggung jawab dalam jaringan tersebut. Dalam kasus narkotika, indikator utama untuk permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar, bukan hanya terkait bukti-bukti di persidangan.

LPSK menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni terkait kasus tindak pidana narkotika pada akhir November 2025. Kasus yang menjerat Ammar Zoni terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait narkotika golongan I. Ada enam terdakwa lain dalam kasus yang sama yang dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam UU Narkotika.

Proses penelaahan ini dilakukan agar LPSK dapat memastikan bahwa kontribusi Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator akan memberikan informasi yang berharga dan dapat membongkar lebih banyak jaringan kejahatan terkait dengan kasus tersebut. Demikian informasi yang telah disampaikan dari keterangan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati di Jakarta.

Source link