Polres Metro Depok telah berhasil menangkap dua penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korban di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial BEK dan DP telah diamankan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka. Kejadian tersebut terjadi saat korban, ATF (35), dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya menggunakan kendaraan roda empat miliknya. Dua pelaku berhenti dan merampas STNK dan kunci mobil korban sebelum melakukan pemukulan. Setelah aksi tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi. Beruntungnya, korban dibantu oleh warga sekitar untuk mengamankan kendaraannya, meskipun mengalami kerusakan. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial Instagram dan menunjukkan penghadangan yang dilakukan oleh penagih utang terhadap korban. Dalam video tersebut terlihat bahwa STNK dan kunci mobil korban dirampas. Situasi ini semakin memprihatinkan karena pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan. Hal ini merupakan pelanggaran serius dan Polres Metro Depok harus segera menindak tegas pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
Polisi Depok Tangkap Penagih Utang Aniaya Warga





