Kejati Menetapkan Tersangka Baru Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan

by -85 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2024. Penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan tersangka baru, yakni SL dan SAN, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta serta eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Kedua tersangka diduga terlibat dalam pencairan klaim JKK dengan mendaftarkan 340 pasien fiktif. Mereka bekerja sama dengan tersangka lain, RAS, yang memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum proses pencairan. Para tersangka diduga menerima bayaran 25% dari klaim JKK yang berhasil dicairkan, meskipun mengetahui bahwa dokumen yang mereka daftarkan adalah fiktif. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap SL dan SAN selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menangkap RAS sebagai tersangka dalam kasus serupa, dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar.

Source link