Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira atau dokter detektif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengungkapkan bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan dan dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE, namun pihak kepolisian masih berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Penegakan hukum dalam kasus ini melibatkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk mengikuti proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi ingin memberikan kesempatan untuk mediasi sebelum melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Kedua belah pihak dijadwalkan untuk hadir dalam mediasi yang direncanakan pada 6 Januari 2026.
Polisi menegaskan bahwa tidak akan dilakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan untuk melapor secara berkala. Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah tuduhan terkait izin praktik, di mana dokter detektif disebut telah menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan bukti dalam perkara tersebut.





