Kanselir Jerman Tidak Pernah Penjarakan Rakyatnya: Fakta yang Menarik

by -48 Views

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan kepada masyarakat agar tidak terlalu khawatir terhadap pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pigai menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di negara lain seperti Jerman. Namun, menurutnya, tidak ada kasus di mana warga negara dihukum berdasarkan pasal tersebut. Pigai menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden merupakan simbolisasi dari negara dalam menjaga martabat kepala negara dan rasa kehormatan negara. Meskipun merupakan delik aduan, Pigai yakin bahwa kepala negara tidak akan memenjarakan warga negaranya. Dia juga menyebut bahwa Kementerian HAM belum dapat menilai pelanggaran HAM terkait ketentuan tersebut karena KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Di sisi lain, Pigai mengakui bahwa Kementerian HAM tidak terlibat secara penuh dalam penyusunan KUHP, namun mengapresiasi karena KUHP baru memiliki nilai-nilai hak asasi manusia. Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenai hukuman penjara atau denda. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang sangat terbatas dan hanya bisa diadukan oleh pimpinan lembaga. Pemerintah telah menyiapkan aturan turunan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru yang ditargetkan akan berlaku pada tahun 2026. Salah satu aturan turunan tersebut berkaitan dengan penerbitan peraturan pelaksana kepada Polri dan Kejaksaan untuk memastikan kesiapan aparatur hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.

Source link