Direktur Operasional Perumda Pasar, Rusli Patara. SP, menegaskan bahwa lokasi parkiran Pasar Pabaeng-Baeng bukanlah tempat untuk berdagang, melainkan untuk parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang kegiatan pasar. Pedagang yang menempati area tersebut, sebanyak 44 orang, telah melanggar aturan dan telah dituntut secara hukum. Meskipun nilai transaksi jual beli lapak di area ini mencapai Rp450 juta per tahun, namun tidak diakui sebagai pendapatan resmi perusahaan daerah.
Perumda Pasar telah menyiapkan lokasi relokasi yang cukup untuk mengakomodasi semua pedagang yang terkena dampak penertiban. Relokasi ini bertujuan untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar di dalam, yang selama ini sepi karena pembeli hanya bertransaksi di area depan. Penertiban dan relokasi ini merupakan bagian dari program pembenahan internal Perumda Pasar sejak tahun 2025, yang telah memberikan dampak positif terhadap pendapatan perusahaan daerah.
Rusli Patara juga menegaskan bahwa sejak tahun 2016, Perumda Pasar tidak pernah menarik pungutan dari pedagang di area parkiran tersebut. Langkah-langkah penertiban dan relokasi ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap pemerintah kota. Dengan adanya pembenahan internal, digitalisasi sistem, penggunaan barcode untuk pendataan pedagang, serta pengendalian kebocoran pendapatan, Perumda Pasar kini menunjukkan tren positif.





