Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat keamanan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Meskipun aktivitas sekitar rumah terlihat normal, petugas keamanan mengatur pergerakan warga dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Media belum diperbolehkan masuk ke dalam kawasan rumah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi status tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus tersebut, namun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak lain yang terlibat. Selain Yaqut, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga sedang menghitung kerugian negara akibat korupsi kuota haji dan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus korupsi kuota haji ini telah mencapai kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan tindakan tegas seperti larangan bepergian diterapkan untuk melawan tindak korupsi.
Rumah Yaqut Cholil: Penjagaan Ketat Pasca Tersangka oleh KPK





