Konpers OTT Pajak Jakut: KPK Tak Tampilkan 5 Tersangka, Mengapa?

by -39 Views

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada Minggu, 11 Januari 2026, menimbulkan keprihatinan. Berbeda dengan biasanya, lima tersangka yang telah ditetapkan tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Tersangka terdiri dari tiga pegawai pajak dan dua individu dari unsur swasta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alasan absennya para tersangka adalah karena penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP baru memberikan penekanan pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah, sehingga KPK menyesuaikan pola penanganan perkara dengan menghentikan kebiasaan menampilkan tersangka ke publik. Meskipun tidak ditampilkan kepada publik, proses hukum tetap berjalan dan kelima tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, sesuai perubahan aturan yang berlaku setelah 2 Januari 2026.

Source link