Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kejadian tragis ini terjadi di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor. Korban, berinisial LHN (75), ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya.
Adik kandung korban menerima informasi dari anaknya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mengecek kondisi korban di rumahnya. Setelah itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara sebelum menetapkan FK sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Motif dari tindakan tersebut diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, dimana tersangka membutuhkan biaya untuk kebutuhan keluarga dan perbaikan kendaraan angkutan kota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait pembunuhan yang terjadi di Tangerang tersebut.





