Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi di Tangerang

by -66 Views

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial OF (19) telah mengenal korban sejak 2019 ketika keduanya masih bersekolah di SMP. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2025 di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa saat itu, tersangka menjemput korban yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) dan membawanya ke apartemen tersebut. Tersangka kemudian melakukan pencabulan terhadap korban di wilayah Cisauk. Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak menjadi komitmen Polri, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan tindak pidana yang dialami melalui layanan 110. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Penanganan kasus semacam ini penting untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

Source link