4 Orang Ditangkap Polisi atas Dugaan Edar Ganja 1 Kg

by -265 Views

Polres Metro Jakarta Utara membongkar dugaan peredaran ganja dalam jumlah besar dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara, yang mengarah pada transaksi narkotika.

Berawal dari laporan warga, dua pelaku lebih dulu diamankan

Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan dua orang yang diduga sedang terlibat dalam transaksi ganja.

Penggeledahan kemudian mengarah pada temuan satu paket besar ganja dengan berat lebih dari satu kilogram serta empat paket kecil. Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku barang itu dibeli untuk dijual kembali kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat.

Dua orang lain dibekuk saat menunggu barang

Pengembangan kasus tidak berhenti pada dua orang pertama. Polisi kemudian menelusuri keterkaitan pihak lain yang diduga menunggu kiriman barang. Hasilnya, dua orang tambahan ikut ditangkap. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus ini.

Keempatnya masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka ditangkap pada Rabu malam bersama sejumlah barang bukti yang ikut diamankan petugas.

Barang bukti dan ancaman hukuman

Barang bukti yang disita antara lain kotak besar ganja, paket kecil ganja dengan berat bruto 1.132 gram, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. Polisi menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap jaringan yang menyasar lingkungan sekitar dan berpotensi merusak generasi muda. Referensi: ANTARA.