Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengingatkan bahwa pengoplosan gas sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa karena dapat menyebabkan ledakan. Hal ini mengakibatkan perlunya penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menekankan bahwa tindakan tersebut bukan hanya untuk tujuan penegakan hukum, tetapi juga untuk perlindungan nyawa. Gas oplosan dianggap sangat berbahaya karena tidak mematuhi standar keamanan dalam proses pemindahannya. Kebocoran gas dapat berpotensi menciptakan ledakan yang membahayakan pengguna, tetangga, dan bahkan dapat mengganggu saluran pernapasan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan lima orang di Jakarta Utara dan Bogor yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berukuran 3 kilogram. Kelima pelaku ditangkap dengan jumlah tabung gas mencapai ribuan unit. Kasus ini terungkap setelah serangkaian kejadian kebakaran, termasuk kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru yang disebabkan oleh kebocoran gas oplosan.
Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat agar subsidi negara dapat tepat sasaran dan masyarakat terjamin keamanannya. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Mereka terlibat dalam praktik pengoplosan gas bersubsidi menjadi gas non-subsidi atau gas portable untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Modus operandi ini melibatkan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung yang lebih besar atau portabel, dan kemudian dijual dengan harga di bawah pasar untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa penindakan terhadap pengoplosan gas perlu terus dilakukan demi keselamatan masyarakat dan untuk mencegah kejadian yang dapat membahayakan jiwa orang banyak.





