Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Richard Lee

by -63 Views

Jakarta (ANTARA) – Praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim Ketua, Esthar Oktavi menolak permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil. Pertimbangan hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Majelis juga menilai adanya keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum atas laporan yang dilayangkan Dokter Samira alias Doktif akan tetap berlanjut, dengan status tersangka Richard Lee yang sah dan proses penyidikan yang akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Source link