Makassar — Dukungan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah kembali menguat setelah Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Andi Waris Halid, menyatakan sikapnya secara terbuka. Namun, ia menegaskan satu hal penting: perjuangan itu harus tetap berjalan di jalur konstitusional dan menunggu dibukanya moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
Dukungan Bersyarat untuk Pemekaran
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Waris dalam pertemuan bersama Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, serta sejumlah anggota DPRD Luwu di ruang rapat DPD RI. Dalam forum itu, ia menilai aspirasi pemekaran bukan sekadar tuntutan politik, melainkan kebutuhan nyata masyarakat Luwu Raya yang menginginkan pelayanan publik lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Andi Waris menekankan bahwa dukungan terhadap pemekaran tidak boleh dilepaskan dari koridor hukum yang jelas. Menurutnya, setiap langkah harus ditempuh dengan proses yang tertib agar hasilnya benar-benar memberi manfaat bagi warga, bukan justru memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Moratorium Jangan Jadi Penghambat Aspirasi
Dalam pandangannya, moratorium pemekaran daerah seharusnya diposisikan sebagai ruang evaluasi, bukan penghalang permanen bagi daerah yang memiliki kesiapan. Ia menyebut kebijakan itu perlu dimaknai sebagai alat untuk memastikan setiap pemekaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memiliki dasar yang kuat.
Karena itu, Andi Waris mendorong pemerintah pusat membuka ruang dialog dan kajian teknis. Ia menilai daerah-daerah yang dinilai siap, termasuk Luwu Raya dan Luwu Tengah, tidak semestinya terus berada dalam ketidakpastian kebijakan tanpa kejelasan arah.
Komitmen Mengawal di Tingkat Pusat
Sebagai senator daerah, Andi Waris Halid menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini di tingkat pusat. Jalur yang akan ditempuh mencakup penguatan kajian akademik dan teknis, konsolidasi aspirasi masyarakat, hingga komunikasi politik dengan kementerian terkait.
Baginya, pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan upaya mendekatkan negara kepada rakyat. Ia menilai pelayanan publik harus hadir lebih cepat, lebih adil, dan lebih manusiawi, terutama bagi masyarakat yang selama ini berharap adanya perubahan nyata melalui pembentukan DOB Luwu Raya dan Luwu Tengah.





