Deportasi DJ dan Penari Asing oleh Imigrasi Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal

by -251 Views

Jakarta Selatan — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menindak tegas dua warga negara asing yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal mereka. Seorang DJ asal China berinisial ZS dan seorang penari asal Thailand berinisial KS resmi dideportasi setelah hasil pengawasan menunjukkan aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin yang digunakan.

Terjaring Operasi TIMPORA di Kuningan

Penindakan ini bermula dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti hingga tahap deportasi.

Pada 17 Februari, ZS dan KS dinyatakan terbukti menyalahgunakan izin tinggal. ZS diketahui bekerja sebagai DJ dengan memanfaatkan Visa on Arrival (VoA), sementara KS menjalankan aktivitas sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Keduanya dinilai tidak menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.

Melanggar UU Keimigrasian

Perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, keduanya dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan aturan agar setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.

Dalam proses pemulangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan penuh terhadap ZS dan KS, mulai dari keberangkatan hingga keduanya naik pesawat. Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Imigrasi Minta Warga Aktif Melapor

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Winarko menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, penindakan terhadap ZS dan KS menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan terus dijalankan secara konsisten.