Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mengambil tindakan deportasi terhadap seorang DJ dan penari asing yang diduga melanggar izin tinggalnya. Operasi penindakan ini dilakukan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di wilayah tersebut. Pada tanggal 17 Februari, deportasi dilakukan terhadap dua warga negara asing, ZS dari China dan KS dari Thailand, setelah keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Keduanya diamankan dalam Operasi Gabungan TIMPORA Imigrasi Jakarta Selatan karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. ZS terbukti menjadi DJ dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS melakukan aktivitas sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Langkah ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga mereka dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Dalam proses deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan terhadap ZS dan KS dari proses keberangkatan hingga naik pesawat. Tindakan ini merupakan upaya negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dengan melaporkan hal-hal mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
Winarko menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Tindakan ini sebagai bagian dari upaya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menegakkan aturan keimigrasian yang berlaku dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.





