Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku penusukan seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ada aturan hukum yang berlaku untuk “mata elang” atau debt collector yang terlibat dalam penarikan barang dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar lembaga pembiayaan memberikan surat perintah kerja kepada debt collector secara tertib dan tidak terkesan anarkis. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu harta benda yang dirampas secara paksa, dan memberikan instruksi kepada seluruh jajaran polres dan polda metro jaya untuk menindak secara tegas apabila ada matel atau debt collector yang mengganggu masyarakat.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap satu terduga pelaku penusukan terhadap advokat tersebut. Terduga pelaku dengan inisial JBI diamankan di Semarang, Jawa Tengah setelah kejadian tersebut. Korban, yang mengalami luka tusuk serius, berinisial BS, diduga terlibat dalam perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector terkait penarikan kendaraan. Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku, sambil menekankan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama, dan setiap tindak kekerasan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme yang sah, tanpa adanya intimidasi atau kekerasan. Polda Metro Jaya siap menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Berita ini disusun oleh Ilham Kausar dan diedit oleh Rr. Cornea Khairany untuk ANTARA.





