Polisi Buru Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel

by -264 Views

Polisi Buru Dua Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel, Tegaskan Penagihan Utang Tak Boleh Berujung Kekerasan

Polda Metro Jaya masih memburu dua orang terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kasus ini kembali menyorot praktik penarikan barang oleh pihak yang kerap disebut “mata elang” atau debt collector, yang menurut polisi tetap harus berjalan di bawah koridor hukum dan tidak boleh disertai tindakan brutal.

Pengejaran Dua Pelaku Masih Berlangsung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan, ada aturan hukum yang mengikat bagi debt collector dalam menjalankan tugas penarikan barang dari masyarakat. Karena itu, lembaga pembiayaan juga diminta memastikan surat perintah kerja diberikan secara tertib agar proses di lapangan tidak tampak semrawut, apalagi anarkis.

Polda Metro Jaya, kata Budi, tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu ketertiban maupun merampas harta benda secara paksa. Instruksi tegas juga sudah diberikan kepada seluruh jajaran polres dan Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa pun, termasuk matel atau debt collector, bila mengganggu masyarakat.

Satu Terduga Pelaku Sudah Ditangkap di Semarang

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap satu terduga pelaku penusukan berinisial JBI. Pelaku diamankan di Semarang, Jawa Tengah, setelah kejadian yang menimpa korban.

Korban berinisial BS, yang berprofesi sebagai advokat, mengalami luka tusuk serius. Dari keterangan awal, peristiwa itu diduga bermula dari perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector terkait penarikan kendaraan.

Polisi Ingatkan Penagihan Harus Sesuai Aturan

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, apalagi kekerasan. Menurutnya, mekanisme yang sah harus menjadi dasar utama dalam setiap proses penagihan maupun penarikan barang. Polda Metro Jaya memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan keamanan masyarakat ditempatkan sebagai prioritas.

Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik, sementara pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan terus dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam insiden penusukan tersebut. Berita ini disusun oleh Ilham Kausar dan diedit oleh Rr. Cornea Khairany untuk ANTARA.