Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba selama periode November 2025 hingga Februari 2026 dengan estimasi nilai mencapai Rp130 miliar. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan lebih dari 620.000 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah keputusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di Jakarta. Proses pemusnahan ini diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan Polri untuk memberantas peredaran narkoba. Penegakan hukum terus dilakukan dengan profesional dan proporsional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama periode yang sama, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 109,8 kilogram sabu-sabu. Penangkapan tersangka dilakukan di berbagai lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih. Kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba, terutama selama bulan suci Ramadhan, sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.





