Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Diitung BPK

by -85 Views

Kementerian Agama Indonesia telah dinyatakan mengalami kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kasus praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang terkait dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyatakan bahwa surat BPK Nomor 36 telah diterima oleh termohon terkait dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara. Kuasa hukum KPK membacakan duplik atas replik yang diajukan oleh pemohon Yaqut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik. Sidang praperadilan ini bertujuan untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia. Semua informasi ini bersumber dari berita yang dilaporkan oleh ANTARA.

Source link